Hak
Perawat
1. Perawat
berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
2. Perawat
berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan
latar belakang pendidikannya.
3. Perawat
berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi
4. Perawat
berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang
keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
5. Perawat
berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus
menerus.
6. Perawat
berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan
maupun klien.
7. Perawat
berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan
bahaya baik secara fisik maupun stres emosional
8. Perawat
berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
9. Perawat
berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Perawat
berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui
anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan
yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan
perundang-undangan lainnya.
11. Perawat
berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi
yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di
institusi pelayanan yang bersangkutan.
12. Perawat
berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan
bidang profesinya.
Hak Perawat menurut clare
fagin (1975)
1. Hak
untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya
melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya.
2. Hak
untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan
yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi
sehubungan dengan profesinya.
3. Hak
untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta
resiko kerja yang seminimal mungkin.
4. Hak
untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku.
5. Hak
untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6. Hak
untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap
keperawatan.
7. Hak
berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam
meningkatkan asuhan kesehatan.
Kewajiban
Perawat
1. Perawat
wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.\
2. Perawat
wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar
profesi dan batas kegunaannya.
3. Perawat
wajib menghormati hak klien.
4. Perawat
wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat
mengatasinya.
5. Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya,
selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai
dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang
lainnya.
7. Perawat
wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya
dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
8. Perawat
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang
diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9. Perawat
wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
10. Perawat
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau
kesehatan secara terus-menerus
11. Perawat
wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan
batas kewenangannya.
12. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika
dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Perawat
wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
No comments:
Post a Comment