LOGO RS
|
PERLINDUNGAN PETUGAS MEDIS DARI
PENULARAN HIV, HEPATITIS
|
||||||
No.Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
1/1
|
|||||
Standar
Prosedur
Operasional
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh:
Direktur
|
|||||
Pengertian
|
Tata tertib yang harus
dilakukan setiap petugas medis dan paramedis yang melakukan perawatan atau
tindakan yang memungkinkan adanya kontak dengan cairan tubuh ( darah, urine,
faeces dll )
|
||||||
Tujuan
|
Agar Petugas medis dan
paramedis terhindar dari penularan mikroorganisme yang berasal dari penderita
tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan perawatan bagi penderita dengan
penyakit menular
|
||||||
Kebijakan
|
Surat Keputusan Direktur
Rumah Sakit No: tentang
Kebijakan Pelayanan di Rumah Sakit
|
||||||
Prosedur
|
·
Setiap petugas
yang merawat atau melakukan tindakan wajib memakai sarung tangan dan baju
pelindung
·
Setelah dipakai,
sarung tangan dan baju pelindung serta alat – alat penunjang medis ( MT, NPT,
SUCTION ) diberi perlakuan khusus yaitu direndam dengan Stabimed selama satu
jam kemudian dicuci sebelum di kirim ke unit sterilisasi
·
Setelah dipakai,
sarung tangan dan baju pelindung serta alat – alat penunjang medis ( MT, NPT,
SUCTION ) diberi perlakuan khusus yaitu direndam dengan Satabimed selama satu
jam kemudian dicuci sebelum di kirim ke unit sterilisasi
|
·
Khusus untuk
sarung tangan, sebelum dilepas harus dicuci dahulu dengan desinfektans,
kemudian dilepas direndam dalam cairan desinfektan
·
Setelah pasien
pulang, ruangan harus disterilkan
·
Untuk perendaman,
gunakan cairan Stabimed yang diencerkan dengan air
·
Untuk sterilisasi
ruangan digunakan cairan Stabimed yang diencerkan dengan alkohol
|
|
Unit/ Instalasi Terkait
|
Instalasi Bedah Sentral
|
No comments:
Post a Comment