BAB I
DEFINISI
Diklat adalah suatu sistem penyelenggaraan pemgembangan dan
pembinaaan karyawan dalam rangka peningkatan kompetensi karyawan dan kualitas
pelayanan dengan menitik beratkan pada memberikan pengetahuan dan ketrampilan.
“Menurut
Edwin B.Flippo dalam Hasibuan (2006:69) Education is concerned with increasing
general knowledge and understanding of our total environment. Training is the
act of increasing the knowledge and skill of an employee for doing a particular
job. Pendidikan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan
pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. Pelatihan adalah merupakan
suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.”
Secara operasional dapat dirumuskan, bahwa pelatihan adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja dala hal ini pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh tenaga professional kepelatihan dala satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitias dalam suatu organisasi
BAB II
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Diklat meliputi semua aspek dan
kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas SDM, baik yang
berhubungan dengan kegiatan kediklatan maupun non – kediklatan.
Berikut
ini adalah ruang lingkup Diklat :
1. Analisis Kinerja;
2. Analisis Kebutuhan Diklat;
3. Perancangan dan Implementasi Diklat;
4. Evaluasi Diklat;
5. Manajemen Personalia Diklat;
6. Manajemen Anggaran;
7. Perangkat Hukum;
8. Manajemen Informasi; dan
9. Manajemen Fasilitas.
1. Analisis Kinerja;
2. Analisis Kebutuhan Diklat;
3. Perancangan dan Implementasi Diklat;
4. Evaluasi Diklat;
5. Manajemen Personalia Diklat;
6. Manajemen Anggaran;
7. Perangkat Hukum;
8. Manajemen Informasi; dan
9. Manajemen Fasilitas.
BAB III
TATA LAKSANA
A.
Perencanaan
1. Unit Kerja / Instalasi membuat program kerja yang akan diserahkan
pada diklat
2. Diklat merencanakan terealisasinya program unit kerja / instalasi
3. Unit kerja atau instalasi mengajukan ke bagian diklat berbentuk
proposal, yang kemudian akan di gunakan sebagai bahan pertimbangan diklat
4. Proposal yang telah dipertimbangkan, akan di serahkan kepada
direktur untuk di pertimbangkan kembali dan di setujui.
5. Bagian diklat membuat dokumen perencanaan.
6. Perencanaan yang telah dibuat oleh diklat akan dilanjutkan oleh
unit kerja atau instalasi untuk ditindak lanjuti
B.
Program Diklat Internal
1. Diklat dilaksanakan sesuai program Rumah Sakit Budi Agung
2. Setiap unit kerja / instalasi menyerahkan laporan program kerja
tahunan kepada kepala diklat untuk di olah dan dipertimbangkan
3. Ka. Diklat membuat rekapan program yang telah di serahkan dari
masing-masing unit
4. Ka. Diklat menyerahkan hasil rekapan program kerja tahunan pada
Direktur yang kemudian akan di lanjutkan pada Ketua Yayasan untuk
disetujui.
5. Program kerja yang telah di setujui dan dana mendukung akan
diserahkan pada Ka. Diklat untuk di tindak lanjuti oleh Ka. Diklat.
6. Ka. Diklat akan memilih unit kerja untuk melaksanakan kegiatan dan
pembuatan laporan,
7. Ka. Diklat tetap bertanggung jawab dalam terlaksananya kegiatan
8. Unit Kerja/ instalasi yang telah di tunjuk oleh Ka. Diklat membuat
laporan dalam bentuk proposal yang bertujuan untuk pengajuan dana ke Ka. Sub.
Bag Keuangan kemudian akan di serahkan
pada Ka. Diklat.
9. Unit Kerja / instalasi mengatur penyelenggaraan/ Ikut serta dalam
berlangsungnya kegiatan diklat
10. Unit kerja / instalsi membuat laporan penggunaan dana dalam bentuk
laporan pertanggung jawaban kepada Ka. Sub. Bag keuangan dan tembusan ke bagian
diklat
11. Unit Kerja membuat daftar nama peserta yang hadir, yang diserahkan
pada Ka. Diklat untuk pembuatan sertifikat.
7.
Program Diklat Eksternal
1. Sekretaris direktur akan menembusi Ka. Diklat apabila ada kegiatan
eksternal Rumah Sakit
2. Ka. Diklat menyerahkan surat tembusan oleh direktur yang kemudian
akan di serahkan pada Ketua yayasan untuk di setujui
3. Ka. Yayasan,direktur, Ka. Diklat menunjuk karyawan yang akan di utus
4. Ka. Diklat membuat laporan dana yang akan di tuju oleh Ka. Sub. Bag
Keuangan
5. Peserta yang di utus akan membuat laporan materi / buku yang akan
diserahkan pada bagian diklat sebagai arsip
8.
Evalusi
1. Peserta Diklat membuat laporan penggunaan dana selambat-lambatnya
10 hari kerja setelah kegiatan iklat dilaksanaan dan menyerahkan sertifikat
asli (jika ada) ke diklat
2. Bagian diklat melaporkan pelaksanaan kegiatan diklat ke direktur
3. Bagian diklat menjadwalkan presentasi hasil kegiatan diklat oleh
peserta diklat selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan diklat.
4. Peserta diklat melakukan presentasi hasil kegiatan diklat
5. Bagian diklat membuat evaluasi
BAB IV
DOKUMENTASI
A. Pelaporan
Pelaporan merupakan mekanisme
yang digunakan oleh peserta diklat untuk melaporkan hasil kegiatan pada
diklat yang akan di persentasikan.
No comments:
Post a Comment