PANDUAN DIKLAT DI RUMAH SAKIT


BAB I
DEFINISI

Diklat adalah suatu sistem penyelenggaraan pemgembangan dan pembinaaan karyawan dalam rangka peningkatan kompetensi karyawan dan kualitas pelayanan dengan menitik beratkan pada memberikan pengetahuan dan ketrampilan.
            “Menurut Edwin B.Flippo dalam Hasibuan (2006:69) Education is concerned with increasing general knowledge and understanding of our total environment. Training is the act of increasing the knowledge and skill of an employee for doing a particular job. Pendidikan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. Pelatihan adalah merupakan suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.”
           
Secara operasional dapat dirumuskan, bahwa pelatihan adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja dala hal ini pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh tenaga professional kepelatihan dala satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitias dalam suatu organisasi

  

BAB II
RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Diklat meliputi semua aspek dan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas SDM, baik yang berhubungan dengan kegiatan kediklatan maupun non – kediklatan.
Berikut ini adalah ruang lingkup Diklat :
1.   Analisis Kinerja;
2.   Analisis Kebutuhan Diklat;
3.   Perancangan dan Implementasi Diklat;
4.   Evaluasi Diklat;
5.   Manajemen Personalia Diklat;
6.   Manajemen Anggaran;
7.   Perangkat Hukum;
8.   Manajemen Informasi; dan
9.   Manajemen Fasilitas.

 

BAB III
TATA LAKSANA
A.   Perencanaan
1.    Unit Kerja / Instalasi membuat program kerja yang akan diserahkan pada diklat
2.    Diklat merencanakan terealisasinya program unit kerja / instalasi
3.    Unit kerja atau instalasi mengajukan ke bagian diklat berbentuk proposal, yang kemudian akan di gunakan sebagai bahan pertimbangan diklat
4.    Proposal yang telah dipertimbangkan, akan di serahkan kepada direktur untuk di pertimbangkan kembali dan di setujui.
5.    Bagian diklat membuat dokumen perencanaan.
6.    Perencanaan yang telah dibuat oleh diklat akan dilanjutkan oleh unit kerja atau instalasi untuk ditindak lanjuti

B.   Program Diklat Internal
1.    Diklat dilaksanakan sesuai program Rumah Sakit Budi Agung
2.    Setiap unit kerja / instalasi menyerahkan laporan program kerja tahunan kepada kepala diklat untuk di olah dan dipertimbangkan
3.    Ka. Diklat membuat rekapan program yang telah di serahkan dari masing-masing unit
4.    Ka. Diklat menyerahkan hasil rekapan program kerja tahunan pada Direktur yang kemudian akan di lanjutkan pada Ketua Yayasan untuk disetujui.
5.    Program kerja yang telah di setujui dan dana mendukung akan diserahkan pada Ka. Diklat untuk di tindak lanjuti oleh Ka. Diklat.
6.    Ka. Diklat akan memilih unit kerja untuk melaksanakan kegiatan dan pembuatan laporan,
7.    Ka. Diklat tetap bertanggung jawab dalam terlaksananya kegiatan
8.    Unit Kerja/ instalasi yang telah di tunjuk oleh Ka. Diklat membuat laporan dalam bentuk proposal yang bertujuan untuk pengajuan dana ke Ka. Sub. Bag Keuangan  kemudian akan di serahkan pada Ka. Diklat.
9.    Unit Kerja / instalasi mengatur penyelenggaraan/ Ikut serta dalam berlangsungnya kegiatan diklat
10. Unit kerja / instalsi membuat laporan penggunaan dana dalam bentuk laporan pertanggung jawaban kepada Ka. Sub. Bag keuangan dan tembusan ke bagian diklat
11. Unit Kerja membuat daftar nama peserta yang hadir, yang diserahkan pada Ka. Diklat untuk pembuatan sertifikat.

7.    Program Diklat Eksternal
1.    Sekretaris direktur akan menembusi Ka. Diklat apabila ada kegiatan eksternal Rumah Sakit
2.    Ka. Diklat menyerahkan surat tembusan oleh direktur yang kemudian akan di serahkan pada Ketua yayasan untuk di setujui
3.    Ka. Yayasan,direktur, Ka. Diklat menunjuk karyawan  yang akan di utus
4.    Ka. Diklat membuat laporan dana yang akan di tuju oleh Ka. Sub. Bag Keuangan
5.    Peserta yang di utus akan membuat laporan materi / buku yang akan diserahkan pada bagian diklat sebagai arsip

8.    Evalusi
1.    Peserta Diklat membuat laporan penggunaan dana selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan iklat dilaksanaan dan menyerahkan sertifikat asli (jika ada) ke diklat
2.    Bagian diklat melaporkan pelaksanaan kegiatan diklat ke direktur
3.    Bagian diklat menjadwalkan presentasi hasil kegiatan diklat oleh peserta diklat selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan diklat.
4.    Peserta diklat melakukan presentasi hasil kegiatan diklat
5.    Bagian diklat membuat evaluasi



BAB IV
DOKUMENTASI

A.   Pelaporan
Pelaporan merupakan mekanisme  yang digunakan oleh peserta diklat untuk melaporkan hasil kegiatan pada diklat yang akan di persentasikan.



                                                                                     



No comments:

Post a Comment