ü Mengembangkan, menerapkan, dan menjaga terlaksananya
(maintaining) kebijakan dan prosedur.
ü Pengawasan administrasi.
ü Menjaga terlaksananya program kontrol mutu.
ü Merekomendasi lab rujukan.
ü Memonitor dan mereview semua pelayanan laboratorium.
ü Membuat strategi, tujuan, sasaran dan
program kerja yang mengacu pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara
kontinyu.
ü Membuat SPO atau peraturan yang
berhubungan dengan pekerjaan laborat yang kemudian di tetapkan oleh direktur.
ü Melakukan rapat koordinasi dengan instalasi lain.
ü Menjadi koordinator dalam rapat bulanan laboratorium.
ü Menindak lanjuti seluruh surat,
komplain, masukan yang di tujukan di Instalasi Laboratorium.
ü Melakukan pembinaan pekerja laboratorium yang lain secara berkala.
ü Membuat penilaian karyawan di
Instalasi Laboratorium.
ü Membuat uraian tugas dan evaluasi
secara berkala beban kerja dari setiap karyawan sehingga pekerjaan laboratorium berjalan secara efektif dan efisien.
ü Memastikan
semua petugas Instalasi Laboratorium menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan Kebijakan , Pedoman dan SPO yang berlaku di Instalasi Laboratorium.
ü Menyusun
Rencana Kerja Tahunan beserta Rencana Anggaran Instalasi Laboratorium dengan melakukan
estimasi biaya atas kegiatan-kegiatan instalasi agar dapat mendukung
implementasi rencana kerja Pelayanan Medik.
ü Mengusulkan program - program yang berkaitan
dengan pelayanan dan pengembangan Instalasi Laboratorium kepada Kepala Seksie
Penunjang.
No comments:
Post a Comment