PENGERTIAN
|
Tolak ukur yang digunakan sebagai acuan untuk pemindahan/pemulangan pasien
setelah dilakukan regional anestesi (spinal, epidural).
|
||||||||||||
TUJUAN
|
1. Mengoptimalkan keadaan pasien pasca anestesi
2. Keputusan tindak lanjut pasien pasca anestesi
|
||||||||||||
KEBIJAKAN
|
1.
Permenkes 519/Menkes/PER/III/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
|
||||||||||||
PROSEDUR
|
1.
Kriteria pemulangan pasien yang dipakai adalah Bromage score diisi dan
ditandatangani oleh dokter anestesi dan perawat ruang pulih
2.
Kriteria Bromage score ≤ 2 atau sama dengan pre prosedur
Pemantauan terhadap Bromage score dilakukan secara periodik setiap 10
menit
Pada Bromage score, skor ≤ 2 pasien boleh pindah ke ruangan
3.
Rasio antara perawat RR dengan pasien disesuaikan dengan kondisi
pasien :
a.
Pasien belum sadar = 1:1
b.
Pasien sudah sadar = 1:2
c.
Pasien sudah ketahap persiapan
pulang = 1:4
4.
Beritahukan dokter anestesi bila skor pasien tidak mencapai kriteria
pemulangan sampai 2 jam
5. Informasikan semua kondisi pasien pasca operasi
kepada keluarga pasien
6.
Berikan instruksi tertulis kepada pasien dan keluarga berupa anjuran
untuk tidur dengan kepala lebih tinggi (semifowler), tidak duduk dan berjalan
sampai 24 jam setelah operasi
7.
Dokumentasikan ke dalam rekam medik semua proses pre dan post prosedur anestesi, kondisi pasien, semua
instruksi pasca operasi dan pasca anestesi serta semua intervensi dan
medikasi yang diberikan dan harus ditandatangani dokter anestesi
BROMAGE SCORE
|
||||||||||||
UNIT
TERKAIT
|
-
IBS
|
Thursday, December 8, 2016
SOP KRITERIA PEMINDAHAN PASIEN POST REGIONAL ANESTESI (SPINAL,EPIDURAL) DARI RECOVERY ROOM (RR)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment