Monday, June 25, 2018

PEDOMAN KEPUASAN PASIEN DI PUSKESMAS


BAB I
PENDAHULUAN
  •  
A.   LATAR BELAKANG

Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang dilakukan di puskesmas terkadang masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masih adanya pengaduan atau keluhan   masyarakat. Halyang dikeluhkan utamanya terkait prosedur pelayanan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan suasana lingkungan pelayanan yang kurang nyaman.
Tingkat kualitas kinerja   pelayanan  publik    memiliki    dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan  secara tepat, cepat, serta tidak diskriminatif.
Untuk mengukur kinerja aparatur Puskesmas, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah “SURVEY KEPUASAN PELANGGAN” di Unit Pelayanan Puskesmas.

DASAR HUKUM
1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Negara RI Nomor 3952) ;
3.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Kepada Masyarakat ;
4.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja  Instansi Pemerintah ;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
6.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/ /M.PAN/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik  ;
7.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/ /M.PAN/2/2003 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah ;
C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Survey penyusunan Indeks Kepuasan Pelanggan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sekaligus sebagai wahana penyerap aspirasi masyarakat baik yang berupa saran, harapan, sekaligus komplain terhadap pelayanan yang telah diberikan selama ini untuk dijadikan pedoman kebijakan, program dan strategi guna peningkatan pelayanan.
  1. RUANG LINGKUP
Kegiatan survey Kepuasan Pelanggan ini dilakukan terbatas di Unit Pelayanan Puskesmas, sebanyak 150 responden yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas kepada pelanggan/pasien.

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A.  Kegiatan Survey Indeks Kepuasan Pelanggan ini dimulai pada Bulan April 2017, dengan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Survey Kepuasan Pelanggan melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
2.    Penyiapan bahan
a.    Kotak Kepuasan dan Ketidakpuasan



b.    Kartu Kepuasan berwarna Biru dan Kartu Ketidakpuasan berwarna Merah
     Dalam survey kepuasan pelanggan digunakan kartu kepuasan dan kartu ketidakpuasan sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan pelanggan.
Text Box: PUAS

Text Box: TIDAK PUAS


Alasan…………………………………………………………………………………………………………………………………..............

Masukan…………………………………………………………………………………………………………………………………...........
 




                                      


c.    Kotak saran :
Untuk menganalisis ketidakpuasan pelanggan juga menggunakan kotak saran yang akan menampung saran atau keluhan sehingga dapat mengukur kinerja pelayanan.

d.    Bentuk hasil kepuasan pelanggan
Kotak kepuasan dan kotak ketidak puasan
Bentuk hasil kepuasan pelanggan untuk mengevaluasi kepuasaan pelanggan adalah dari jumlah puas dan tidak puas. Dari hasil yang tidak puas dapat di lakukan analisis dari jawaban alasan dan masukan di kartu merah atau kartu tidak puas.

Kotak saran
Hasil dari ketidak puasan pelanggan dari kotak saran adalah saran atau masukan dan keluhan pelanggan

3.    Penetapan responden, lokasi dan waktu pengumpulan data.
a.    Jumlah Responden
     Jumlah responden yang menjadi sasaran kepuasan pelanggan dengan menggunakan kotak kepuasan dan ketidak puasan ditetapkan sebanyak 50 responden setiap bulan. Dan yang menggunakan kotak saran tidak di tentukan sesuai kebutuhan pelanggan. Responden adalah pengunjung puskesmas yang sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

b.    Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
Kotak kepuasan dan kotak ketidak puasan
-    Lokasi pengumpulan data di tiap unit pelayanan Puskesmas
-    Waktu pengumpulan data responden dilaksanakan ± selama 6 hari kerja.

Kotak saran
-    Lokasi pengumpulan data di ruang tunggu pelayanan pendaftran
-    Waktu pengumpulan data responden dilaksanakan setiap hari sabtu.

BAB III
PENUTUP

Semoga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ini dapat menjadi panduan dalam melaksanakan tugas survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


No comments:

Post a Comment