Etika
Perawat
Dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari - hari perawat meimiliki etika yang harus dilakukan. Etika
Perawat Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal.
1.
Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
2.
Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
3.
Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan
tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
4.
Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5.
Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab Perawat terhadap klein untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
ü Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab
yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga,
dan masyarakat.
ü Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
ü Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,
senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
ü Perawat,
menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya
dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
2. Tanggung
jawab Perawat terhadap tugas
ü Perawat,
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
ü Perawat,
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Perawat,
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang
dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
ü Perawat,
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan
sosial.
ü Perawat,
mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas
keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan
3. Tanggung
jawab Perawat terhadap Sejawat Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat
dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
ü Perawat,
memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya,
baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
ü Perawat,
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama
perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka
meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggung
jawab Perawat terhadap Profesi
ü Perawat,
berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
ü Perawat,
menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku
dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
ü Perawat,
berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta
menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
ü Perawat,
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggung
jawab Perawat terhadap Negara
ü Perawat,
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
ü Perawat,
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment