Thursday, June 21, 2018

SPO TRIASE PUSKESMAS



TRIASE

SOP
No.Dok  :
No. Revisi           : 00
Tanggal Terbit  :
Halaman             : 1 dari 3
 PUSKESMAS






1.
Pengertian
Triase adalah proses pemilahan dalam menentukan kategori kegawatdaruratan pasien untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan penilaian tanda vital ABCD yang dibagi menjadi :
Level 1 : Resusitasi adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat dan mengancam nyawa serta harus mendapat penanganan resusitasi segera
Level 2 : Emergensi adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat karena dapat mengakibatkan kerusakan organ permanen dan pasien harus ditangani dalam waktu maksimal 10 menit
Level 3 urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan darurat tidak gawat yang harus ditangani dalam waktu maksimal 30 menit
Level 4 : non urgent adalah pasien yang datang dengan kondisi tidk gawat tidak daruraat dengan keluhan ringan-sedang tapi mempunyai kemungkinan atau dengan riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan dalam waktu maksimal 60menit
Level 5 : false emergency/ambulatory adalah pasien yang tidak gawat dan tidak darurat dengan keluhan ringan dan tidak ada kemungkinan menderita penyakit
2.
Tujuan
Memilah dan menilai pasien agar mendapat pertolongan medik secara cepat dan tepat sesuai dengan kategori Prioritas kegawatdaruratan penyakitnya
3.
Kebijakan
SK Kepala  Puskesmas no 22/34/44/2019 Tentang Kebijakan  Dan Standar Pelayanan  UGD
4.
Referensi
a.      SK Menkes RI No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang standard instalasi gawat darurat
b.       PPGD dasar FK UB 1997
5.
Alat dan Bahan
a.       Form Rekam Medis UGD (berlabel hijau, kuning, merah)
b.       Stetoskop
c.       Tensimeter air raksa
d.       Thermometer
e.       Bedset
f.        Brankar Dorong
6.
Prosedur
a.       Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD
b.       Informed consent (penandatangan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
c.       Diruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter.
d.       Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi kode warna:
e.       P III adalah penderita tidak gawat dan tidak darurat (label hijau).
Misalnya : Penderita Common Cold, penderita rawat jalan, abses, luka robek,
Jika petugas memberikan label hijau,  pasien ditempatkan di ruang nonbedah dan dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan serta penegakan diagnosis dan terapi,
f.         P II adalah penderita yang kegawat daruratan masih tidak urgent (label kuning)
Misalnya : Penderita Thypoid, Hipertensi,DM
Jika petugas memberikan label kuning, petugas mempersiapkan proses terapi baik farmakologis maupun tindakan di unit tindakan
g.       P I adalah penderita gawat darurat (pasien dengan kondisi mengancam) (label merah)
Misalnya : Penderita stroke trombosis, luka bakar,  Apendisitis akut, KLL , CVA, AMI, asma bronkhiale, dll
Jika petugas  memberikan label merah, petugas mempersiapkan alat stabilisasi sesuai yang dibutuhkan dan mempersiapkan proses rujukan
h.       Penderita  mendapatkan   prioritas   pelayanan   dengan  urutan   warna  : P I – PII – PIII
i.         Petugas memberikan tanda merah, hijau, kuning pada bagian depan rekam medis
j.         Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas  PIII dikirim ke Ruang Pelayanan / rawat jalan
7.
Alur Proses
-
8.
Unit Terkait
a.     UGD
b.    Pelayanan Rawat Jalan
9.
Dokumen Terkait
a.    Form Rekam Medis UGD
b.    Buku Registrasi Pasien UGD
10.
Catatan Revisi

No comments:

Post a Comment