TRIASE
|
|||
SOP
|
No.Dok :
|
||
No. Revisi : 00
|
|||
Tanggal
Terbit :
|
|||
Halaman : 1
dari
3
|
|||
PUSKESMAS
|
1.
|
Pengertian
|
Triase
adalah proses pemilahan dalam menentukan kategori kegawatdaruratan pasien
untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan penilaian tanda
vital ABCD yang dibagi menjadi :
Level
1 : Resusitasi adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat dan
mengancam nyawa serta harus mendapat penanganan resusitasi segera
Level
2 : Emergensi adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat karena
dapat mengakibatkan kerusakan organ permanen dan pasien harus ditangani dalam
waktu maksimal 10 menit
Level
3 urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan darurat tidak gawat yang
harus ditangani dalam waktu maksimal 30 menit
Level
4 : non urgent adalah pasien yang datang dengan kondisi tidk gawat tidak
daruraat dengan keluhan ringan-sedang tapi mempunyai kemungkinan atau dengan
riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan dalam waktu maksimal
60menit
Level
5 : false emergency/ambulatory adalah pasien yang tidak gawat dan tidak
darurat dengan keluhan ringan dan tidak ada kemungkinan menderita penyakit
|
2.
|
Tujuan
|
Memilah
dan menilai pasien agar mendapat pertolongan medik secara cepat dan tepat
sesuai dengan kategori Prioritas kegawatdaruratan penyakitnya
|
3.
|
Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas
no 22/34/44/2019 Tentang Kebijakan Dan Standar Pelayanan UGD
|
4.
|
Referensi
|
a.
SK Menkes RI No.856/Menkes/SK/IX/2009
tentang standard instalasi gawat darurat
b.
PPGD
dasar FK UB 1997
|
5.
|
Alat
dan Bahan
|
a. Form Rekam
Medis UGD (berlabel hijau, kuning, merah)
b. Stetoskop
c. Tensimeter
air raksa
d. Thermometer
e. Bedset
f.
Brankar
Dorong
|
6.
|
Prosedur
|
a.
Penderita datang diterima petugas /
paramedis UGD
b.
Informed consent (penandatangan
persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
c.
Diruang triase dilakukan anamnese dan
pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat
kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter.
d.
Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi kode warna:
e.
P III adalah penderita tidak gawat dan tidak
darurat (label hijau).
Misalnya : Penderita Common Cold, penderita rawat
jalan, abses, luka robek,
Jika
petugas memberikan label hijau, pasien
ditempatkan di ruang nonbedah dan dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan serta
penegakan diagnosis dan terapi,
f.
P II adalah
penderita yang kegawat daruratan masih tidak urgent (label kuning)
Misalnya : Penderita Thypoid, Hipertensi,DM
Jika
petugas memberikan label kuning, petugas mempersiapkan proses terapi baik
farmakologis maupun tindakan di unit tindakan
g.
P I adalah penderita gawat darurat (pasien
dengan kondisi mengancam) (label merah)
Misalnya : Penderita
stroke trombosis, luka bakar,
Apendisitis akut, KLL , CVA, AMI, asma bronkhiale, dll
Jika petugas memberikan label
merah, petugas mempersiapkan alat stabilisasi sesuai yang dibutuhkan dan
mempersiapkan proses rujukan
h.
Penderita mendapatkan prioritas
pelayanan dengan urutan
warna : P I – PII – PIII
i.
Petugas memberikan tanda
merah, hijau, kuning pada bagian depan rekam medis
j.
Pada
waktu jam kerja penderita dengan prioritas
PIII dikirim ke Ruang
Pelayanan / rawat jalan
|
7.
|
Alur
Proses
|
-
|
8.
|
Unit
Terkait
|
a.
UGD
b.
Pelayanan Rawat Jalan
|
9.
|
Dokumen Terkait
|
a.
Form Rekam
Medis UGD
b.
Buku
Registrasi Pasien UGD
|
10.
|
Catatan Revisi
|
No comments:
Post a Comment