PEDOMAN PELAYANAN KLINIS
PUSKESMAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Puskesmas
sebagai lini terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
memiliki 3
kelompok besar upaya kesehatan yakni Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) dan
jejaring.
Upaya
Kesehatan Perorangan merupakan palayanan kesehatan yang diberikan kepada
individu baik berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya ini
biasanya diselenggarakan di dalam gedung puskesmas.
Di
puskesmas,
upaya kesehatan perorangan ini dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kesehatan
rawat jalan.
B.
Tujuan
Pedoman
Tujuan
Pedoman Pelayanan Klinis ini adalah untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas
pelayanan klinis yang dilaksanakan di puskesmas , sehingga pada akhirnya menghasilkan
pelayanan yang bermutu dan terukur.
C.
Ruang
Lingkup Pelayanan
Ruang
lingkup pelayanan klinis di Puskesmas meliputi:
1.
Pendaftaran pasien
Sebelum
mendapatkan pelayanan pemeriksaan atau konsultasi kesehatan, pasien terlebih
dahulu mendaftarkan diri di bagian pendafaran untuk dicatatkan data sosialnya
dan dibuatkan rekam mediknya. Selanjutnya pasien akan diarahkan ke ruang pelayanan yang dituju.
2.
Pemeriksaan pasien
Pemeriksaan
pasien dilakukan di ruang pemeriksaan
yang sesuai denga keluhan dan kondisi pasien. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, Ruang KIA atau Ruang tindakan terbatas
3.
Pemeriksaan penunjang
Apabila
dianggap perlu maka dokter yang memeriksa kondisi pasien dapat merujuk pasien
ke unit penunjang (laboratoriu) untuk mendapatkan pemeriksaan penunjang yang
sesuai demi mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kondisi pasien.
4. Konsultasi
pasien
Pasien
yang membutuhkan penjelasan mengenai kondisi kesehatannya yang lebih rinci akan
dirujuk ke unit terkait, misal Gizi, Kesehatan Lingkungan
5. Pelayanan
obat
Apabila
pasien sudah selesai diperiksa dan membutuhkan obat, maka pasien akan diberi
resep yang akan dibawa ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat sesuai dengan yang tertera dalam resep
D.
Batasan
Operasional
1. Pasien
rawat jalan
Pasien
puskesmas yang setelah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisinya
dapat pulang ke rumah
2. Pemeriksaan
penunjang
Pemeriksaan
tambahan terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter untuk mendapatkan
kepastian diagnosa dan ketepatan terapi terhadap pasien
3. Konsultasi
Upaya
memberikan pengertian dan pengetahuan kepada pasien mengenai hal hal yang harus
diketahui berhubungan dengan kondisi kesehatannya
4. Upaya
kesehatan masyarakat
Upaya
kesehatan yang dilakukan dengan sasaran kelompok masyarakat untuk dapat
bersama-sama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
5. Upaya
kesehatan perorangan
Upaya
kesehatan yang dilakukan dengan sasaran orang perorang untuk meningkatkan atau
memulihkan kesehatannya.
E. Landasan Hukum
1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3.
Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
4.
Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
NO
|
JABATAN
|
KUALIFIKASI
|
1
|
Dokter
|
S1 Kedokteran dengan profesi
|
2
|
Perawat
|
DIII Keperawatan
|
3
|
Bidan
|
DIII Kebidanan
|
4
|
Apoteker
|
Sarjana Farmasi
|
5
|
Asisten Apoteker
|
DIII Farmasi
|
6
|
Analist
|
DIII Analis Laboratorium
|
7
|
Psikolog
|
Sarjana Psikologi
|
8
|
Dietisien
|
DIII Gizi
|
9
|
Sanitarian
|
DIII/ DIV Kesehatan
Lingkungan
|
10
|
Perekam medis
|
DIII Rekam Medis
|
11
|
Fisioterapist
|
DIII Fisioterapi
|
B.
Distribusi
Ketenagaan
Pada
jam kerja (7.15 –
14.00) distribusi
ketenagaan adalah sbb:
·
Pendaftaran : 2 petugas RM
·
Ruangan
Pemeriksaan Umum: 1 dokter,
2 perawat
·
Ruangan
Tindakan: 1 perawat
·
Ruangan
Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut : 1 dokter gigi,
1 perawat gigi
·
Ruang KIA: 1 bidan
·
Laboratorium: 1 petugas Laboratorium
·
Farmasi: 2 petugas farmasi
BAB III
STANDAR
FASILITAS
3.1. Fasilitas
dan sarana
Ruang
pelayanan kepada pasien pada umumnya berlokasi di lantai bawah gedung puskesmas
sehingga memudahkan bagi pasien untuk mengakses.
Ruang pemeriksaan umum merupakan ruangan
dengan 1
meja pemeriksaan dokter,1 meja anamnese, dan 1 bed periksa. Di sisi pintu masuk adalah meja anamnese
sekaligus pemeriksaan awal oleh perawat. Ruangan ini memiliki wastafel sebagai
sarana cuci tangan bagi petugas setelah melakukan tindakan kepada pasien.
Disamping itu ruangan ini memiliki seperangkat komputer sebagai salah satu
client dari sistem informasi puskesmas yang terhubung dengan server untuk
memasukkan data pasien pada sistem informasi puskesmas.
Ruang
kesehatan gigi dan mulut memiliki 1 unit kursi gigi beserta peralatannya, 1 meja
periksa dokter, 1 meja periksa perawat, 1 lemari peralatan,1 sterilisator dan wastafel. Ruangan ini
juga diperlengkapi komputer sebagai sarana sistem informasi puskesmas.
Ruang
KIA terhubung langsung dengan ruang KB/Immunisasi, sehingga memudahkan
pemberian pelayanan KIA berupa pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan
calon pengantin serta pemberian immunisasi pada balita. Ruangan KIA memiliki
meja administrasi, bed pemeriksaan, bed ginekologi, wastafel, lemari peralatan
dan perangkat komputer pendukung sistem informasi puskesmas.
Ruang
laboratorium mempunyai meja administrasi, meja kerja sekaligus meja peralatan,
lemari reagen, kulkas,wastafel dan
tempat cuci peralatan.
Ruang
farmasi memiliki sarana meja kerja, meja tempat menyiapkan resep, lemari obat,
kulkas, wastafel dan perangkat komputer.
Bagian
pendaftaran terletak di bagian depan gedung, berdekatan dengan pintu masuk
pengunjung, sehingga mudah diakses. Di ruangan ini terdapat meja resepsionis
sekaligus meja kerja, lemari status, perangkat komputer dan mesin cetak nomor
antrian pasien.
3.2. Peralatan
Ruang Pemeriksaan Umum
|
Ruangan Kesehatan
Gigi dan Mulut
|
Ruangan KIA
|
Laboratorium
|
Ruangan Farmasi
|
Ruangan Pendaftaran dan Rekam medis
|
· tensimeter
· stetoskop
· termometer
· hammer
· senter
· diagnostik
set
· timbangan
· pengukur
tinggi badan
· pita
pengukur
|
· tensimeter
· stetoskop
· tang
rahang dewasa
· tang
rahang anak
· bor
gigi
· scaling
set
· spuit
|
· tensimeter
· stetoskop
· stetoskop
laennec
· termometer
· doppler
· KB
set
· Partus
set
· Kulkas
vaksin
· Spuit
· Pita
pengukur
|
·
Centrifuge darah
·
Centrifuge urine
·
Box fiksasi
·
Lampu spiritus
·
Objek glass
·
Deck galass
·
Tabung
·
Mikroskop
·
Spuit
|
· Timbangan
obat
· Blender
· Laminator
· Kalkulator
· Plastik
obat
· Mesin
puyer
· Kertas
puyer
· Label
obat
· Sendok
obat
|
· alat
tulis
· buku
register
· rak
status
· komputer
· mesin
antrian
· nomor
antrian
|
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
I.
Tatalaksana
Pendaftaran
1.
Petugas Penanggung jawab :
a. petugas
rekam medis
b. staf
TU di rekam medis
2.
Perangkat Kerja
a. Buku
register
b. Mesin
antrian
c. Komputer
d. Dokumen
rekam medis
e. Alat
tulis
3.
Tatalaksana:
a. Pasien
atau keluarga pasien mengambil nomor urut yang telah disediakan di meja pendaftran, menggabungkannya dengan kartu periksa
yang dimiliki pasien menggunakan penjepit dan meletakkannya didalam keranjang
yang tersedia
b. Petugas
akan memanggil pasien sesuai nomor urut, kemudian melengkapi data pasien di
rekam medis
c. Pasien
diberikan nomor urut sesuai dengan ruangan
yang
dituju, dan dipersilakan menunggu panggilan dari ruangan tujuan.
d. Petugas
mendistribusikan rekam medis yang telah dilengkapi ke ruangan-ruangan.
II.
Tatalaksana
Ruang Pemeriksaan
Umum
1.
Petugas Penanggung jawab
a. Dokter
b. Perawat
2.
Perangkat Kerja
a. Tensimeter
b. Stetoskop
c. Termometer
3. Tatalaksana
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutnya.
b. Petugas
melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut dan
memeriksa tanda vital pasien, kemudian mencatatkannya di rekam medis. Pasien
dipersilakan menuju meja dokter.
c. Dokter
melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan
mencatatkannya di rekam medis. Bila dokter merasa pasien perlu
mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter akan membuat surat rujukan
baik internal atau eksternal dan memberikannya kepada pasien. Bila tidak, maka
pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya.
III.
Tatalaksana
Ruangan Kesehatan
Gigi dan Mulut
1.
Petugas Penanggung jawab
a. Dokter
gigi
b. Perawat
gigi
2.
Perangkat kerja
a. Tensi
meter
b. Stetoskop
c. Kursi
gigi set
3. Tatalaksana
a. Petugas
memanggil pasien sesuai nomor urutnya.
b. Petugas
melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital pasien dan mencatatkannya di
rekam medis. Pasien disiapkan di kursi gigi untuk diperiksa dokter.
c. Dokter
memeriksa kondisi kesehatan mulut pasien dan mencatatkannya di rekam medis.
Bila pasien memerlukan tindakan perawatan gigi, maka dokter gigi akan melakukan
tindakan. Bila tidak dan pasien membutuhan obat, maka dokter akan menuliskan
resep untuk pengambilan obat di farmasi.
IV.
Tatalaksana
KIA
1.
Petugas Penanggung jawab
a. Bidan
2.
Perangkat Kerja
a. Tensi
meter
b. Stetoskop
c. Doppler
d. Spuit
3.
Tatalaksana
a. Petugas
memanggil pasien sesuai nomor urutnya.
b. Petugas
akan melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital serta mencatatakannya di
rekam medis.
c. Pasien
ibu hamil yang akan memeriksakan kehamilannya akan dipersilakan naik ke bed
periksa untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kehamilannya. Hasil pemeriksaan
akan dicatat di rekam medis.
d. Bila
memerlukan pemeriksaan penunjang yang lain, ibu hamil akan dirujuk internal.
Bila memerlukan immunisasi akan diberi immunisasi.
e. Bila
sudah selesai ibu hamil diberi resep untuk pengambilan vitamin atau obat
lainnya.
f. Pasien
bayi yang akan immunisasi akan diperiksa dulu apakah cukup sehat untuk
mendapatkan immunisasi hari ini.
g. Bila
kondisi bayi sehat, maka bayi akan diberi jenis immunisasi sesuai jadwalnya.
Untuk jenis immunisasi yang dapat menimbulkan demam, kepada orang tua bayi akan
deberi resep pengambilan obat penurun panas.
h. Pasien
calon pengantin akan dilakukan pemeriksaan dan konsultasi. Bila memerlukan
immunisasi, maka calon pengantin akan diberi immunisasi.
V.
Tatalaksana
Laboratorium
1.
Petugas Penanggung jawab
a. Analis
laboratorium
2.
Perangkat Kerja
a. Alat
pelindung Diri
b. Microscope
c. Centrifuge
d. Accucheck
3.
Tatalaksana
a. Petugas
memanggil pasien sesuai dengan nomor urutnya dan menerima surat permintaan
laboratorium yang dibawa dari perujuk
b. Petugas
menyiapkan peralatan dan bahan reagen yang sesuai dengan pemeriksaan yang akan
dilakukan.
c. Petugas
menerima spesimen yang akan diperiksa, atau petugas sendiri yang melakukan
pengambilan spesimen dari pasien.
d. Petugas
mempersilakan pasien menunggu diluar sementara petugas melakukan pemeriksaan
terhadap spesimen.
e. Bila
hasil pemeriksaan sudah keluar, petugas memanggil pasien dan menyerahkan hasil
pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan ke unit perujuk.
VI.
Tatalaksana
Farmasi
1.
Petugas Penanggung jawab
a. Apoteker
b. Asisten
Apoteker
2.
Perangkat Kerja
a. Alat
tulis
b. Blender
obat
c. Kertas
pembungkus obat
d. Plastik
pembungkus obat
3.
Tatalaksana
a. Pasien
meletakkan lembar resep di kerangjang yang telah disediakan dan menunggu obat disiapkan.
b. Petugas
mengambil lembar resep dan membacanya untuk memastikan resep dapat dibaca
dengan jelas dan obat-obat yang tertulis di dalam lembar resep tersedia.
c. Apabila
ada keraguan atau kekurangjelasan, maka petugas akan menanyakan kepada si
penulis resep.
d. Petugas
kemudian menyiapkan obat yang tertera di resep dan memasukkannya ke dalam
bungkus plastik, menuliskan informasi penggunaan obat di bungkusnya dan
kemudian menyerahkannya kepada pasien.
e. Sambil
menyerahkan obat, petugas juga menyampaikan informasi yang perlu diketahui
pasien atau keluarganya sehubungan dengan penggunaan obat.
BAB
V
PENUTUP
Pelayanan
klinis merupakan sebagian dari keseluruhan upaya kesehatan yang dilakukan di
puskesmas, sehingga pelayanan klinis harus saling mendukung satu dengan yang
lain dengan upaya kesehatan yang lain di puskesmas.
No comments:
Post a Comment