ü Menetapkan
standar pelayanan operasional pelayanan laborat di Instalasi Laboratorium Rumah
Sakit.
ü Menyusun
program kerja untuk peningkatan mutu pelayanan di instalasi laboratorium rumah
sakit.
ü Monitoring
kualitas pelayanan laboratorium yang dilakukan seluruh staf laboratorium.
ü Melaksanakan
evaluasi berkala terhadap mutu pelayanan laboratorium yang sedang berjalan.
ü Memberikan
solusi terhadap kesalahan dan memastikan penyebab dari kesalahan.
ü Merencanakan
prosedur untuk meminimalkan kesalahan terhadap pelayanan.
ü Melakukan
penilaian ulang terhadap mutu pelayanan terhadap pencapaian standar yang telah
ditetapkan
ü Melaksanakan
pengawasan, pembinaan, bimbingan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan laboratorium
dalam rangka pengembangan mutu pelayanan laborat.
ü Membina
hubungan kerja yang baik dengan instalasi kerja yang ada di lingkungan rumah
sakit
ü Membantu
mendokumentasikan setiap kejadian yang berhubungan dengan Keselamatan pasien di
rumah sakit dan managemen resiko yang mungkin terjadi di instalasi laboratorium
meliputi:
o
Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
o
Kejadian Potensi Cedera (KPC)
o
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
ü Membantu
grading resiko proses peningkatan mutu instalasi laboratorium
No comments:
Post a Comment