logo RS
|
ALUR PENATALAKSANAAN ANESTESI
|
||
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
|
Halaman
1
/ 1
|
STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
|
Tanggal
Terbit
|
Ditetapkan
Direktur
|
PENGERTIAN
|
Tahapan-tahapan yang akan dilalui pada saat pasien dikonsultasikan untuk penatalaksanaan anestesi.
|
|
TUJUAN
|
Sebagai acuan tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit tentang tahapan-tahapan yang akan dilalui pada saat pasien dikonsultasikan untuk penatalaksanaan anestesi.
|
|
KEBIJAKAN
|
1. Permenkes 519/Menkes/PER/III/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
|
|
PROSEDUR
|
1. Ajukan
konsultasi untuk penatalaksanaan anestesi oleh dokter yang bersangkutan
2. Lakukan
kunjungan pre operasi untuk menilai keadaan umum pasien dengan anamnesis dan
pemeriksaan fisik (yang dilakukan oleh dokter anestesi)
3. Minta
pemeriksaan penunjang tambahan apabila diperlukan
4. Putuskan
untuk menyetujui atau menunda pelaksanaan anestesi
5. Tuliskan
hasil kunjungan pre operasi pada catatan medis
6. Apabila
menyetujui, lakukan penatalaksanaan anestesi pada saat tindakan dilakukan
7. Catat
penatalaksanaan anestesi dalam laporan anestesi
|
|
UNIT
TERKAIT
|
-
IBS
-
IKB
-
IGD
-
HCU
-
Ruang rawat inap
-
Radiologi
-
Dokter spesialis bedah
-
Dokter spesialis anestesiologi
|
No comments:
Post a Comment