Monday, July 2, 2018

SPO OBSERVASI PASIEN

LOGORS


OBSERVASI PASIEN
No Dokumen


No Revisi
Halaman
1/1

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit


Ditetapkan
DirekturRS 




PENGERTIAN
Pasien dengan kondisi tidak stabil tidak boleh dilakukan transportasi, pasien dipertahankan pada tempat tersebut untuk dilakukan observasi dan monitoring kondisi pasien
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Penerimaan Pasien yang dirawat di Rumah sakit akan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan visi misi rumah sakit
KEBIJAKAN

PROSEDUR
1.    Dokter jaga memutuskan pasien yang memerlukan observasi.
2.    Observasi dilakukan oleh Dokter Jaga dan Perawat IGD.
3.    Observasi dilakukan tiap 5-15 menit sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
Hal yang perlu diobservasi :
a.    Keadaan umum pasien.
b.    Kesadaran pasien.
c.    Airway (jalan nafas).
d.    Tanda-tanda vital.
4.    Apabila dalam masa observasi keadaan pasien memburuk maka perawat yang melakukan observasi akan melaporkan kepada Dokter Jaga.
5.    Dokter jaga melakukan Re-Asessment terhadap kondisi pasien.
6.    Observasi kepada pasien di ruang IGD dilakukan maksimal dalam waktu 8 (delapan) jam selanjutnya diputuskan apakah pasien boleh pulang / masuk rawat inap / rujuk rumah sakit lain.
7.    Jika pasien diputuskan untuk masuk rawat tetapi tempat tidak tersedia maka mengikuti prosedur penitipan pasien.
8.    Perkembangan pasien selama observasi dicatat dalam lembar observasi pasien
UNIT TERKAIT
Pendaftaran, Administrasi, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat

No comments:

Post a Comment