Saturday, April 25, 2020

Perbedan Tenaga Medis, Tenaga kesehatan dan Paramedis

Saat ini Sektor kesehatan menjadi pusat perhatian dunia, dengan merebaknya pandemi Covid 19 yang disebabkan oleh  kumpulan virus yang kita kenal dengan nama Coronavirus. Para pekerja di bidang kesehatan yang merupakan multiprofesi sontak saja menjadi fokus pembicaraan semua kalangan termasuk para pejabat penentu kebijakan di negeri ini. Sehingga para kalangan awam dan pejabat pemerintah pun mendukung dan menyebut bahkan tidak sedikit yang menyanjung para pekerja di bidang kesahatan. “Para tenaga medis yang sedang berjuang di garda terdepan melawan pandemi coronavirus adalah pahlawan kemanusiaan”, demikian ungkapan dari salah satu pejabat publik di Republik ini.
Pemerintah Diminta Segera Penuhi APD Layak bagi Nakes - Potlot.id
Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia Tenaga Medis sangat berbeda dengan tenaga kesehatan. Karena Tenaga Medis bukan Tenaga Kesehatan. Dan Tenaga Kesehatan  bukan  Tenaga Medis. Lhoo Kok Bisa begitu. Berdasarkan  pasal 11 ayat 1 Undang-undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dikelompokan menjadi
a. tenaga Medis
b. tenaga Psikologi klinis
c. tenaga Keperawatan
d. tenaga Kebidanan
e. tenaga Kefarmasian
f. tenaga Kesehatan Masyarakat
g. tenaga Kesehatan Lingkungan
h. tenaga Gizi
i. tenaga Keterapian Fisik.
j. tenaga Keteknisian Medis
k. tenaga Teknik Biomedika
l. tenaga Kesehatan Tradisional dan
m. tenaga kesehatan lain,
Pada point a tertulis kelompok tenaga medis, dimana menurut pasal 11 ayat 2 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Nah dari sini jelas sekali bahwa apa saja kelompok Profesi tenaga medis. Dengan demikian selain itu bukan kelompok profesi tenaga medis. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 setelah dikabulkannya uji materi yang diajukan oleh Komunitas Kedokteran Indonesia atas beberapa pasal dalam Undang-undang No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya istilah Paramedis sering juga disebut-sebut dalam kaitan dunia kesehatan. Terutama oleh kalangan awam, tapi tidak sedikit kalangan kesehatan yang masih memakai istilah paramedis. Padahal sejak terbitnya UU no 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (sekarang dengan UU no 36 tahun 2009) nomenklatur paramedis secara resmi sudah tidak tercantum dalam produk peraturan perundang-undangan setelahnya.
Penggunaan istilah ini sepertinya hal yang sepele, padahal ini sangat penting apalagi dalam hal pembuatan surat, dokumen, proposal resmi. Karena kalau salah dalam penulisan hal ini memiliki konsekuensi dan implikasi hukum dalam implementasi di lapangan.
Semoga SWT melindungi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang berjuang mengatasi pandemi covid 19.amiiin
sumber : Utang Rohmat Gozali
Biro Investigasi Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)

No comments:

Post a Comment