Tuesday, January 15, 2019

KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

MUKADIMAH

Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan
fisik, material dan spiritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik
Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu
berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia
akan pelayanan keperawatan.
Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan
keperawatan bersifat universal bagi klien (individu keluarga kelompok dan
masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu
berdasarkan pada cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan
dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas professional yang berdaya guna dan berhasil
guna, para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang
bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur
dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta kesadaran
bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan
secara menyeluruh.
Dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksankan tugas
pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Tanah Air,
Persatuan Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berlandaskan pada UUD
1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang
keperawatan dengan penuh tanggungjawab, berpedoman kepada dasar￾dasar seperti tertera dibawah ini:

PERAWAT DAN KLIEN
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai
harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis
kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang
membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasikan segala sesuatu yang diketahui sehubungan
dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PERAWAT DAN PRAKTEK
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang
keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang
tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan
serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang
akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi
seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan selalu menunjukkan perilaku professional.

PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawatan mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memlihara hubungan baik dengan sesama perawat
maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara
keserasian suasan lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan illegal.

PERAWAT DAN PROFESI
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam
kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan
profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun
dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi�

sumber : website resmi dpp ppni ( www.ppniinna.org )

No comments:

Post a Comment