BAB I
DEFINISI
A.
Definisi.
- Instalasi gawat darurat adalah
unit pelayanan dirumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada
pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan
melibatkan berbagai multidisiplin.
- Triage adalah pengelompkan korban
yang berdasarkan atas berat ringannya trauma/pemnyakit serta kecepatan
penanganan/ pemindahannya.
- Prioritas adalah penetuan mana
yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu
tingkat ancaman jiwa yang timbul
- Survey primer adalah deteksi
cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa
- Survey Sekunder adalah
melengkapi survey primer dengan mencari perubahan –perubahan anatomi yang
akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi
vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.
- Pasien gawat darurat adalah
pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan
terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan
pertolongan secepatnya.
- Pasien gawat tidak darurat
adalah pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan
darurat misalnya kanker stadium lanjut
- Pasien darurat tidak gawat
adalah pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam
nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
BAB II
RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup.
Skrining
dilakukan pada area :
1. Diluar rumah sakit.
2. Pendaftaran
3. Poliklinik
4. IGD
Skrining
dilakukan melalui:
- Kriteria triage
- Evaluasi visual atau pengamatan
- Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik,
psikologik
- Pemeriksaan Laboratorium atau diagnostic imajing
sebelumnya
B. Prinsip
1. Skrining dilaksanakan pada kontak pertama
di dalam atau di luar rumah
Sakit
- Keputusan pasien dilalukan rawat inap di Rumah sakit, bila rumah sakit mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan
pasien.
BAB III
TATA LAKSANA
A.
Tata Laksana
1. Triage
Triage
adalah seleksi pasien sesuai tingkat kegawat daruratan sehingga
pasien
terseleksi dalam mendapatkan pertolongan sesuai dengan tingkat
kegawat
daruratannya.
Triage
dilakukan baik di luar rumah sakit (pra hostpital) maupun
di
dalam rumah sakit,
Triage
di Rumah sakit Unit II menggunakan
system
labeling warna, pasien ditentukan apakah gawat darurat, gawat
tidak
darurat, atau darurat tidak gawat atau tidak gawat tidak darurat
Pasien
yang telah di seleksi diberi label warna pada listnya, sesuai dengan
tingkat
kegawatannya.
Adapun
pemberian labeling warna sesuai dengan tingkat kegawatannya,
sebagai
berikut :
a.
Pasien gawat darurat diberi label warna merah
b.
Pasien gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat diberi label warna
kuning
c.
Pasien tidak gawat dan tidak darurat diberi warna hijau
d.
Pasien yang telah dinyatakan meninggal diberi label warna hitam
Keputusan
Triage.
a.
Triage diluar rumah sakit.
Dari
hasil triage yang dilakukan di luar rumah sakit (pra hospital),
didapatkan
keputusan sebagai berikut :
1)
Pasien dengan kategori triage merah merupakan prioritas
pertama
segera ditransfer ke Rumah sakit.
Unit
II ( jika ICU ada yang kosong, jika tidak ada
yang
kosong dapat langsung ditransfer ke rumah sakit lain yang
tesedia
kamar ICU dengan terlebih dulu menghubungi rumah
sakit
rujukan )
2)
Pasien dengan kategori triage kuning merupakan prioritas
kedua
untuk ditransfer ke Rumah sakit.
3)
Pasien dengan kategori triage hijau merupakan prioritas ketiga
dan
ditransfer ke puskesmas atau klinik terdekat menggunakan
alat
transportasi umum atau ambulan puskesmas.
4)
Pasien dengan kategori triage hitam merupakan prioritas
keempat
dan ditransfer ke rumah sakit yang memiliki fasilitas
kamar
jenazah.
b.
Triage didalam rumah sakit.
Dari
hasil triage yang dilakukan di dalam rumah sakit, didapatkan
keputusan
sebagai berikut :
1)
Pasien dengan kategori triage merah segera ditransfer ke kamar periksa IGD,
yaitu ruang P1 (triage merah).
2)
Pasien dengan kategori triage kuning ditransfer ke kamar periksa IGD, yaitu
ruang P2 (triage kuning).
3)
Pasien dengan kategori triage hijau ditransfer ke ruang P3 (triage hijau).
4)
Pasien dengan kategori triage hitam ditransfer ke kamar jenazah.
5)
Jika fasilitas dan sarana di Rumah sakit tidak dapat memenuhi
kebutuhan pelayanan
pasien
tersebut, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan dengan
fasilitas
dan sarana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien tersebut.
2. Skrining pasien dipendaftaran.
a.
Skrining kebutuhan pelayanan.
Skrining
kebutuhan pelayanan bertujuan untuk mengarahkan pasien mendapatkan pelayanan
sesuai kebutuhan.
b.
Skrining priioritas pelayanan.
Proses
skrining untuk pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan
(poliklinik)
dilaksanakan melalui evaluasi visual atau pengamatan
oleh
petugas rekam medis. Evaluasi visual atau pengamatan
merupakan
salah satu kegiatan pemilahan pasien melalui visual atau
pengamatan
untuk menentukan apakah pasien ini membutuhkan
penanganan
segera atau tidak (prioritas penanganan pasien).
Setelah dilakukan evaluasi visual atau
pengamatan,dapat ditentukan sebagai berikut
1) Kesadaran :
a)Sadar penuh
b)Tampak mengantuk gelisah bicara
tidak jelas
c)Tidak sadar
2) Pemafasan :
a)Nafas normal
b)Tanpa nafas
c)Tidak bernafas
3) Risiko jatuh
a)Resiko rendah
b)Resiko sedang
c)Resiko tinggi
4) Nyeri dada :
a)Tidak ada
b)Ada (tingkat sedang)
c)Nyeri dada kiri tembus punggung
5) Skala nyeri :
Skala
nyeri yang digunakan adalah Wong Baker Faces Pain
Scale
0 –
1= sangat bahagia karena tidak merasa nyeri sama sekali
2 –
3= sedikit nyeri
4 –
5= cukup nyeri
6 –
7= lumayan nyeri
8 –
9= sangat nyeri
10 = amat sangat nyeri ( tak tertahankan )
6) Batuk :
- Tidak ada
- Batuk > 2 minggu
Berdasarkan
hasil skrining tersebut maka dapat diambil keputusan
sebagai
berikut:
- Poliklinik sesuai antrian
- Poliklinik disegerakan
- IGD
3. Pemeriksaan Penunjang diagnostic.
Pemeriksaan
diagnostic dilakukan bila pasien dipertimbangkan untuk
dirawat
inap. Pada kasus kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa memberikan
pelayanan
maka pemeriksaan penunjang diagnostic dapat tidak dilakukan.
BAB IV
DOKUMENTASI
Semua
hasil skrining dicatat dalam Rekam Medis IGD dan poliklinik
Pada
kasus kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa memberikan
pelayanan
maka pemeriksaan penunjang diagnostic dapat tidak dilakukan. Penerimaaan Pasien
Rawat Inap : Pasien dapat didaftarkan masuk ke rumah sakit oleh dokter
spesialis yang memiliki Surat Ijin Praktek di Rumah Sakit.
Semua
admission, tidak termasuk perinatologi, memerlukan kelengkapan
lembar
kerja admission dari dokter spesialis atau dokter umum dengan
instruksi
dari dokter spesialis, yaitu:
a.
Lembar admission (Surat Pengantar Rawat inap)
b.
Diagnosis saat datang
• Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi
pelaksanaan panduan ini dilaksanakan dan dilaporkan ke Direksi Rumah Sakit.
Jenisdokumen/ kegiatan
|
Cara/metode/frekuensi
|
Penanggung jawab evaluasi
|
Pelaporan ke
|
Kebijakan
|
3 tahunsekali
|
Kepala Ruang, Penangung Jawab Instalasi
|
Direksi
|
terimakasih...
ReplyDeletesemoga bermanfaat...
ReplyDelete