Sunday, July 8, 2018

Contoh Panduan Skrining Pasien


BAB I
DEFINISI


A. Definisi.
    1. Instalasi gawat darurat adalah unit pelayanan dirumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.
    2. Triage adalah pengelompkan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma/pemnyakit serta kecepatan penanganan/ pemindahannya.
    3. Prioritas adalah penetuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul
    4. Survey primer adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa
    5. Survey Sekunder adalah melengkapi survey primer dengan mencari perubahan –perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.
    6. Pasien gawat darurat adalah pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya.
    7. Pasien gawat tidak darurat adalah pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut
    8. Pasien darurat tidak gawat adalah pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.


BAB II
RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup.
Skrining dilakukan pada area :
1.    Diluar rumah sakit.
2.    Pendaftaran
3.    Poliklinik
4.    IGD
Skrining dilakukan melalui:
  1. Kriteria triage
  2. Evaluasi visual atau pengamatan
  3. Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik
  4. Pemeriksaan Laboratorium atau diagnostic imajing sebelumnya

B.  Prinsip
 1. Skrining dilaksanakan pada kontak pertama di dalam atau di luar rumah
Sakit
  1. Keputusan pasien dilalukan rawat inap di Rumah sakit, bila rumah sakit mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
  

BAB III
TATA LAKSANA
A. Tata Laksana
1. Triage
Triage adalah seleksi pasien sesuai tingkat kegawat daruratan sehingga
pasien terseleksi dalam mendapatkan pertolongan sesuai dengan tingkat
kegawat daruratannya.
Triage dilakukan baik di luar rumah sakit (pra hostpital) maupun
di dalam rumah sakit,
Triage di Rumah sakit Unit II menggunakan
system labeling warna, pasien ditentukan apakah gawat darurat, gawat
tidak darurat, atau darurat tidak gawat atau tidak gawat tidak darurat
Pasien yang telah di seleksi diberi label warna pada listnya, sesuai dengan
tingkat kegawatannya.
Adapun pemberian labeling warna sesuai dengan tingkat kegawatannya,
sebagai berikut :
a. Pasien gawat darurat diberi label warna merah
b. Pasien gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat diberi label warna
kuning
c. Pasien tidak gawat dan tidak darurat diberi warna hijau
d. Pasien yang telah dinyatakan meninggal diberi label warna hitam

Keputusan Triage.
a. Triage diluar rumah sakit.
Dari hasil triage yang dilakukan di luar rumah sakit (pra hospital),
didapatkan keputusan sebagai berikut :
1) Pasien dengan kategori triage merah merupakan prioritas
pertama segera ditransfer ke Rumah sakit.
Unit II ( jika ICU ada yang kosong, jika tidak ada
yang kosong dapat langsung ditransfer ke rumah sakit lain yang
tesedia kamar ICU dengan terlebih dulu menghubungi rumah
sakit rujukan )
2) Pasien dengan kategori triage kuning merupakan prioritas
kedua untuk ditransfer ke Rumah sakit.
3) Pasien dengan kategori triage hijau merupakan prioritas ketiga
dan ditransfer ke puskesmas atau klinik terdekat menggunakan
alat transportasi umum atau ambulan puskesmas.
4) Pasien dengan kategori triage hitam merupakan prioritas
keempat dan ditransfer ke rumah sakit yang memiliki fasilitas
kamar jenazah.
b. Triage didalam rumah sakit.
Dari hasil triage yang dilakukan di dalam rumah sakit, didapatkan
keputusan sebagai berikut :
1) Pasien dengan kategori triage merah segera ditransfer ke kamar periksa IGD, yaitu ruang P1 (triage merah).
2) Pasien dengan kategori triage kuning ditransfer ke kamar periksa IGD, yaitu ruang P2 (triage kuning).
3) Pasien dengan kategori triage hijau ditransfer ke ruang P3 (triage hijau).
4) Pasien dengan kategori triage hitam ditransfer ke kamar jenazah.
5) Jika fasilitas dan sarana di Rumah sakit tidak dapat memenuhi kebutuhan pelayanan
pasien tersebut, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan dengan
fasilitas dan sarana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien tersebut.

2. Skrining pasien dipendaftaran.
a. Skrining kebutuhan pelayanan.
Skrining kebutuhan pelayanan bertujuan untuk mengarahkan pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
b. Skrining priioritas pelayanan.
Proses skrining untuk pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan
(poliklinik) dilaksanakan melalui evaluasi visual atau pengamatan
oleh petugas rekam medis. Evaluasi visual atau pengamatan
merupakan salah satu kegiatan pemilahan pasien melalui visual atau
pengamatan untuk menentukan apakah pasien ini membutuhkan
penanganan segera atau tidak (prioritas penanganan pasien).
 Setelah dilakukan evaluasi visual atau pengamatan,dapat ditentukan sebagai berikut

1)  Kesadaran :
a)Sadar penuh
b)Tampak mengantuk gelisah bicara tidak jelas
c)Tidak sadar
2)  Pemafasan :
a)Nafas normal
b)Tanpa nafas
c)Tidak bernafas
3)  Risiko jatuh
a)Resiko rendah
b)Resiko sedang
c)Resiko tinggi
4)  Nyeri dada :
a)Tidak ada
b)Ada (tingkat sedang)
c)Nyeri dada kiri tembus punggung
5)  Skala nyeri :
Skala nyeri yang digunakan adalah Wong Baker Faces Pain
Scale

0 – 1= sangat bahagia karena tidak merasa nyeri sama sekali
2 – 3= sedikit nyeri
4 – 5= cukup nyeri
6 – 7= lumayan nyeri
8 – 9= sangat nyeri
10    = amat sangat nyeri ( tak tertahankan )

6)  Batuk :
    • Tidak ada
    • Batuk > 2 minggu

Berdasarkan hasil skrining tersebut maka dapat diambil keputusan
sebagai berikut:
  • Poliklinik sesuai antrian
  • Poliklinik disegerakan
  • IGD

3. Pemeriksaan Penunjang diagnostic.
Pemeriksaan diagnostic dilakukan bila pasien dipertimbangkan untuk
dirawat inap. Pada kasus kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa memberikan
pelayanan maka pemeriksaan penunjang diagnostic dapat tidak dilakukan.
BAB IV
DOKUMENTASI

Semua hasil skrining dicatat dalam Rekam Medis IGD dan poliklinik
Pada kasus kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa memberikan
pelayanan maka pemeriksaan penunjang diagnostic dapat tidak dilakukan. Penerimaaan Pasien Rawat Inap : Pasien dapat didaftarkan masuk ke rumah sakit oleh dokter spesialis yang memiliki Surat Ijin Praktek di Rumah Sakit.
Semua admission, tidak termasuk perinatologi, memerlukan kelengkapan
lembar kerja admission dari dokter spesialis atau dokter umum dengan
instruksi dari dokter spesialis, yaitu:
a. Lembar admission (Surat Pengantar Rawat inap)
b. Diagnosis saat datang

      Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan ini dilaksanakan dan dilaporkan ke Direksi Rumah Sakit.
Jenisdokumen/ kegiatan
Cara/metode/frekuensi
Penanggung jawab evaluasi
Pelaporan ke
Kebijakan
3 tahunsekali
Kepala Ruang, Penangung Jawab Instalasi
Direksi



2 comments: