Thursday, May 31, 2018

CONTOH PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI


Lampiran : Keputusan Direktur RS X Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Di Rumah Sakit X
Nomor      :      /         /2016
Tanggal    :   2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Kemajuan teknologi saat ini, dan tuntutan masyarakat sekarang ini menuntut para pemberi pelayanan kesehatan agar memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan memuaskan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan mutu kualitas layanan merupakan salah satu aspek yang sangat penting RS X sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatanyang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan yang professional dan berkualitas.
Sejalan dengan upaya tersebut, agar para tenaga kesehatan di RS X dapat memberikan pelayanan prima bagi para pasiennya, diperlukan adanya suatu pedoman pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Pelayanan anestesi di RS X merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang dengan cepat seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang anestesi. Pelayanan anestesi di rumah sakit antara lain meliputi pelayanan sedasi, pelayanan anestesi di kamar bedah dan diluar kamar bedah seperti di unit radiologi, bangsal, IGD, HCU.
Pelayanan anestesi meliputi kedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, pelayanan kegawatdaruratan dan terapi intensif.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan anestesi di RS X maka disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesi.

B.   TUJUAN
1.   Meningkatkan kualitas pelayanan pasien.
2.   Menerapkan budaya keselamatan pasien.
3.   Menstandarisasi layanan kesehatan di rumah sakit yang sesuai dengan akreditasi.

C.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelayanan anestesiologi dan terapi intensif meliputi :
1.   tindakan untuk mengatasi pasien gawatdarurat.
2.   penatalaksanaan nyeri.
3.   penilaian pra anestesi, intra anestesi dan pasca anestesi.
4.   pelayanan lain sesuai bidang anestesiologi dan terapi intensif.

D.  BATASAN OPERASIONAL
Untuk membantu lebih mengarahkan pemahaman tentang isi bahasa buku ini, perlu kami buatkan batasan istilah penting yang terkait dengan kerangka pelayanan Instalasi Kamar Operasi Rumah Sakit.
Batasan operasional berikut ini merupakan batasan istilah, yang bersumber dari buku Standar Pelayanan Kedokteran 2010.
Pengertian Anestesi :
Anestesi (pembiusan; berasal dari bahasa Yunani: an-"tidak, tanpa" dan aesthētos-"persepsi, kemampuan untuk merasa"), secara umum berarti suatu tindakan  menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh. Istilah anestesi digunakan pertama kali oleh Oliver Wendel Holmes Sr pada tahun 1846. Anestesi atau pembiusan adalah pengurangan atau penghilangan sensasi untuk sementara, sehingga operasi atau prosedur lain yang menyakitkan dapat dilakukan.
1.   Jenis anestesi
a.    Anestesi Lokal
Anestesi lokal adalah teknik untuk menghilangkan atau mengurangi sensasi di bagian tubuh tertentu. Hal ini memungkinkan pasien untuk menjalani prosedur pembedahan dan gigi tanpa rasa sakit yang mengganggu. Anestesi lokal dilakukan dengan cara menginfiltrasi pada ujung saraf di lokasi yang akan diincisi.
b.   Anestesi Regional
Anestesi regional adalah hambatan impuls nyeri suatu bagian tubuh sementara pada impuls saraf sensorik sehingga impuls nyeri dari satu bagian tubuh diblokir untuk sementara (reversibel). Fungsi motorik dapat terpengaruh sebagian atau seluruhnya, tetapi pasien tetap sadar. Anestesi regional dilakukan pada berkas saraf dekat medula spinalis (plexus block) atau pada medula spinalis (epidural block dan subarachnoid block).
c.    Anestesi Umum
Anestesi umum atau pembiusan umum adalah kondisi atau prosedur ketika pasien menerima obat untuk amnesia, analgesia, melumpuhkan otot, dan sedasi. Anestesi umum memungkinkan pasien untuk mentoleransi prosedur bedah yang dalam kondisi normal akan menimbulkan sakit yang tak tertahankan, berisiko eksaserbasi fisiologis yang ekstrim, dan menghasilkan kenangan yang tidak menyenangkan. Anestesi umum dapat menggunakan agen intravena (injeksi) atau hirup.
Kombinasi dari agen anestesi yang digunakan untuk anestesi umum membuat pasien tidak merespon rangsangan yang menyakitkan, tidak dapat mengingat apa yang terjadi (amnesia), tidak dapat mempertahankan proteksi jalan napas yang memadai dan/atau pernapasan spontan sebagai akibat dari kelumpuhan otot dan perubahan kardiovaskuler.
2.   Anestesiologis
Anestesiologis adalah dokter spesialis yang melakukan anestesi. Dokter spesialis anestesiologi selama pembedahan berperan memantau tanda-tanda vital pasien karena sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan yang memerlukan penanganan secepatnya. Rangkaian kegiatan yang merupakan kegiatan sehari-hari dokter anestesi adalah:
a.    Mempertahankan jalan napas.
b.   Memberi napas bantu.
c.    Membantu kompresi jantung bila berhenti.
d.   Membantu peredaran darah.
e.    Mempertahankan kerja otak pasien.
3.   Penata Anestesi
Profesional kesehatan, seperti ahli anestesi yang mengelola pasien sebelum, selama, dan segera setelah prosedur medis atau pembedahan. Perawat anestesi bekerja sama dengan ahli anestesi, ahli bedah, dan praktisi kesehatan lainnya yang telah menerima pelatihan dan sertifikasi untuk keahliannya.

E.   LANDASAN HUKUM
Sebagai acuan dasar pertimbangan dalam penyelengaraan Pelayanan instalasi kamar operasi suatu bagian dari rumah sakit yaitu suatu Instalasi yang menpunyai staf khusus dengan peralatan yang khusus pula. Oleh sebab itu penyelenggaraan instalasi kamar operasi ini sesuai dengan :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/MenKes/Per/II/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Kesehatan.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 32  tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
3.  Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Departemen Kesehatan 2008.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.
5.  Surat Keputusan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.
6.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
7.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
8.  Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996, tentang tenaga kesehatan.
9.  Keputusan Menkes RI Nomor 148 tentang registrasi dan praktik perawat.



BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.   KUALIFIKASI SDM
No
Nama Jabatan
Pendidikan
Jumlah Kebutuhan
1
Kepala Instalasi Anestesiologi dan Terapi intensif
Dokter Spesialis
1
2
Koordinator Anestesi
D3 anestesi & S1 Keperawatan
1
3
Pendamping Koordinator Anestesi
S1 Keperawatan & pelatihan anestesi
1
4
Penata Anestesi
S1 Keperawatan/D3 Keperawatan & pelatihan anestesi
7

B.   DISTRIBUSI KETENAGAAN
Dalam pelayanan anestesi perlu menyediakan sumberdaya manusia yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efisien. Atas dasar tersebut diatas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber – sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan anestesi di instalasi kamar operasi, maka dibutuhkan tenaga dokter, perawat yang mempunyai pengalaman, ketrampilan dan pengetahuan yang sesuai.

C.   PENGATURAN JAGA
Pola pengaturan ketenaga kerjaan anestesi yaitu :
1.   Untuk dinas pagi : Jam 07.00 sampai dengan Jam 14.00
-      1 (satu) orang Koordinator Anestesi
-      1 (satu) orang Pendamping Koordinator Anestesi
-      1 (satu) orang Penata Anestesi
2.   Untuk dinas sore : Jam 14.00 sampai dengan 21.00
Petugas yang ada berjumlah 2 (dua) orang
3.   Untuk dinas malam : Jam 21.00 sampai dengan 07.00
Petugas yang ada berjumlah 2 (dua) orang
4.   Petugas on call: Jam 14.00 sampai dengan Jam 17.00
Petugas dari petugas jaga pagi, berjumlah 1 (satu) orang

BAB III
STANDAR FASILITAS

A.   DENAH RUANG
Pelayanan anestesi dan bedah berada dalam satu instalasi yaitu di IBS (Instalasi Bedah Sentral) terdiri dari beberapa ruang sebagai berikut :
1.   Ruang kerja Kepala IBS.
2.   Ruang kerja Koordinator Anestesi.
3.   Ruang kerja Petugas Administrasi.
4.   Ruan makan
5.   Ruang Ganti Baju.
6.   Ruang Istirahat Dokter.
7.    Ruang pertemuan.
8.   Ruang Operasi (Terdapat dua Ruang Operasi).
9.   Ruang Persiapan Alat.
10.        Ruang Transit pasien.
11.        Recovery Room (RR).
12.        Kamar mandi dan wastafel.
13.        Ruang Linen Kotor.

B.   STANDAR FASILITAS
Dalam 1 kamar operasi mempunyai standar fasilitas :
1.   Sumber listrik
2.   Gas Medis
-      O2 terhubung antara sumber gas dengan mesin anestesi
-      N2O terhubung antara sumber gas dengan mesin anestesi
3.   Mesin Anestesi
4.   Managemen Jalan Nafas
-      Sungkup muka dengan berbagai ukuran
-      Oropharyngeal airway (Gudel) dalam ukuran yang benar
-      Batang laringoskop dan bilah larigoskop dengan berbagai ukuran
-      ETT atau LMA dengan berbagai ukuran
-      Stilet (introducer)
-      Spuit untuk mengembangkan cuff
-      Forceps Magill
5.   Monitoring
-      EKG
-      Tensi
-      SpO2
-      Suhu tubuh
6.   Lain – lain
-      Stetoscope
-      Suction berfungsi baik
-      Plester untuk fiksasi
-      Lidocain spray/jelly
-      Nasal kanul oksigen terhubung dengan sumber gas
-      Sumber pencahayaan area tindakan
-      Intravenous catheter berbagai ukuran
-      Intravenous line
-      Spuit berbagai ukuran
Obat – obatan :
1.   Atropine
2.   Antiemetic
3.   Ephedrin
4.   Sedatif
5.   Opiat/opioid
6.   Pelumpuh otot (ecron, roculac)
7.   Penawar pelumpuh otot (neostigmin)
8.   Penawar Narkotik (nocoba, naloxon)
9.   Cairan intravenous : cairan kristaloid, dan cairan koloid
Obat – obatan emergensi :
1.   Epineprin
2.   Atropin
3.   Lidokain
4.   Defenhidramin
5.   Metilprednisolon
6.   Dexamethason
7.   Midazolam
8.   Dextrose 40%
9.   Cairan Koloid
Jumlah fasilitas yang terdapat di dalam kamar bedah RS X sebagai berikut :
1)   Kamar Operasi I
-      Mesin Anestesi (1 buah)
-      Bed Side Monitor (1 buah)
-      Suction (1 buah)
-      Laringoscope Dewasa
Handle (1 buah)
Blade MAC 2 (1 buah)
Blade MAC 3(1 buah)
Blade MAC 4(1 buah)
-      Stetoscope(1 buah)
-      Magil Forcep(1 buah)
-      Stylet(1 buah)
-      Breathing Circuit Dewasa(1 buah)
-      Connector(1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 1(1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 2 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 3 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 4 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 5 (1 buah)
-      Head harness &ring sungkup(1 buah)
-      Kom kapas alcohol (1 buah)
-      Troli Anestesi(1 buah)
-      Standar Infus(1 buah)
-      Semprotan alcohol &betadin(1 buah)
-      Bantal donat(1 buah)
-      Bak spuit(1 buah)
-      Pacul(1 buah)

2)   Kamar Operasi II
-      Mesin Anestesi (1 buah)
-      Bed Side Monitor (1 buah)
-      Suction (1 buah)
-      Laringoscope Dewasa
Handle (1 buah)
Blade MAC 2 (1 buah)
Blade MAC 3 (1 buah)
Blade MAC 4 (1 buah)
-      Stetoscope (1 buah)
-      Magil Forcep (1 buah)
-      Stylet (1 buah)
-      Breathing Circuit Dewasa (1 buah)
-      Connector (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 1 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 2 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 3 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 4 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 5 (1 buah)
-      Head harness & ring sungkup (1 buah)
-      Kom kapas alcohol (1 buah)
-      Troli Anestesi (1 buah)
-      Standar Infus (1 buah)
-      Semprotan alcohol & betadin (1 buah)
-      Bantal donat (1 buah)
-      Bak spuit (1 buah)
-      Pacul (1 buah)

3)   RR (Recovery Room)
-      Bed Side Monitor (1 buah)
-      Laringoscope Anak
Handle (1 buah)
Blade MAC 2 (1 buah)
Blade MAC 3 (1 buah)
Blade MAC 4 (1 buah)
-      Stetoscope (1 buah)
-      LMA no. 1 (1 buah)
-      LMA no. 3 (1 buah)
-      LMA no. 4 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 1 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 2 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 3 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 4 (1 buah)
-      Face mask (silikon) no. 5 (1 buah)
-      Standar Infus (1 buah)
-      Bantal (4 buah)
-      Bak instrumen(1 buah)



BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.   Pelayanan Pasien Gawatdarurat
1.   Kegawatan Pra Hospital
a.    Kegawatan Pra Hospital meliputi pelayanan ambulan siaga PPGD
b.   Pelayanan ini melibatkan unit pelayanan ambulan , dokter spesialisanestesi, dokter spesiali bedah dan unit-unit atau displin ilmu yangterkait
c.    Pelayanan ini siap siaga selama 24 jam penuh
2.   Pelayanan Resusitasi
a.    Pelayanan tindakan resusitasi meliputi bantuan hidup dasar, lanjutdan jangka panjang dengan tata laksana
b.   Dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain yang memilikikompetensi memainkan peranan penting sebagai tim resusitasi dandalam melatih dokter, perawat serta paramedic
c.    Standar Internasional serta pedoman praktis untuk resusitasijantung paru mengikuti European Resuscitation Council dan/atauAmerican Heart Association (AHA)
d.   Semua upaya resusitasi harus dimasukkan ke dalam audit yang berkelanjutan
3.   Pelayanan Emergency
B.   Penatalaksanaan Nyeri
Pelayanan Nyeri Akut Pasca Operasi
a.    Pelayanan nyeri akut adalah pelayanan penangulangannyeri (rasa tidak nyaman yang berlangsung dalam periode tertentu).Pada nyeri akut, rasa nyeri timbul secara tiba-tiba yang terjadi akibatpembedahan, trauma, persalinan dan umumnya dapat diobati
b.   Penanggulangan efektif nyeri akut pasca operasi dilakukanberdasarkan pedoman/panduan/standar prosedur operasionalpenanggulangan nyeri akut yang disusun mengacu pada standar pelayanan kedokteran dirumah sakit RS
C.   Pelayanan Perioperatif
1.   Pelayanan pra operatif
a.    Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis anestesiologi harus dilakukan sebelum tindakan anestesia untuk memastikan bahwa pasien berada dalam kondisi yang layak untuk prosedur anestesi
b.   Dokter spesialis anestesiologi dan tim dokter yang kompeten bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan status medis pasien pra-anestesia berdasarkanprosedur sebagai berikut :
·         Anamnesis dan pemeriksaan pasien
·         Meminta dan/atau mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dan konsultasi yang diperlukan untuk melakukan anesthesia
·         Mendiskusikan dan menjelaskan tindakan anestesia yang akan dilakukan dan memastikan bahwa pasien telah mengerti dan menandatangani persetujuan tindakan (informed consent )
·         Mempersiapkan dan memastikan kelengkapan alat anestesia dan obat-obat yang akan dipergunakan
·         Pemeriksaan penunjang pra-anestesia dilakukan sesuai Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional
·         Tersedianya oksigen dan gas medik yang memenuhi syarat dan aman
c.    Pelayanan pra-anestesia ini dilakukan pada semua pasien yang akan menjalankan tindakan anesthesia
d.   Pada keadaan yang tidak biasa, misalnya gawat darurat yang ekstrim, langkah-langkah pelayanan pra anestesia sebagaimana diuraikan di panduan ini, dapat diabaikan dan alasannya harus di dokumentasikan di dalam rekam medis pasien
e.    Tata cara kunjungan pra operasi :
·         Mempelajari status rekam medis penderita
·         Memperkenalkan diri pada penderita dan keluarga penderita
·         Melakukan anamnesa penderita (riwayat penyakit dahulu, penyakit sekarang, operasi sebelumnya, terapi medikamentosa saat ini)
·         Melakukan pemeriksaan fisik secara teliti dan bila perlu ditambah pemeriksaan penunjang yang mendukung
·         melakukan assesment PS ASA penderita
·         Penjelasana dan Inform consent pasien dan keluarga pasien(pembiusan, prosedur pembiusan, resiko, komplikasi, alternative tindakan)
·         Menulis pesanan pre op di status rekam medis
·         Mengoperkan pesanan pre op pada perawat yang bertugas
·         Dokter Anestesiologi yang bertanggung jawab membuatrencana kerja
f.     Informed consent diberikan oleh Dokter Anestesiologi danReanimasi dan tim dokter yang akan melakukan tindakan medis dandisaksikan oleh satu orang tenaga medis yang lain sebagai saksi
g.    Tata cara urutan melakukan informed consent
·         Dijelaskan mengenai tindakan yang akan dilakukan kepadapasien oleh dokter yang akan mengoperasi atau yang akanmengerjakan kepada pasien dan keluarganya
·         Pada saat memberikan penjelasan harus ada saksi darikeluarga/pasien dan dari petugas atau pihak rumah sakit
·         Harus ada formulir khusus dari rumah sakit tentang InformedConsent yang disediakan oleh Sub Bag.Perlengkapan
·         Setiap pasien harus selalu memiliki lembar InformedConsent yang sudah terisi lengkap diserta dengan tandatangandokter serta tandatangan pasien & keluarganya sebagaitandatangan persetujuan
·         Petugas harus memberikan penjelasan dengan sopan,senyum serta manusiawi terhadap penderita
·         Bahasa yang digunakan harus dimengerti oleh pasien dan keluarga
·         Kelengkapan formulir Informed Concent harus sudah dibuat sebelum pasien dikirim ke kamar operasi, bisa di ruangan rawat inap
·         Kemudian diberikan premedikasi lebih awal oleh petugas yang berkompeten (bagian Anesthesi), 1 (satu) jam sebelum pembedahan
h.   Persiapan pasien pre operasi di ruang perawatan meliputi :
·         Puasa, memasang NGT
·         Pengosongan kandung kemih
·         formed consent (Surat izinoperasi dan anestesi)
·         Pemeriksaan fisik ulang
·         Pembersihan daerah yang akan dioperasi, bila dimungkinkan dicukur atau mandi dan keramas
·         Pelepasan kosmetik, gigi palsu, lensa kontak dan asesoris lainnya
i.     Persiapan pasien pre operasi di ruang premedikasi meliputi :
·         Tegur, sapa, sentuh, dan salami pasien
·         Pada saat tegur sapa dan menyentuh pasien, sekaligusmenilai A.B.C.D (lihat panduan menilai jalan nafas,pernafasan,sirkulasi dan kesadaran)
·         Cek ulang data pasien dengan melihat rekam medik;informed consent, label, form persiapan darah, & DMK Vanestesi
·         Baringkan pasien pada posisi yang dirasa nyaman olehpasien
·         Pasang monitoring yang ada, tensi, suhu, dan EKG
·         Pasang infuse (lihat panduan pasang infus)
·         Siapkan obat premedikasi dan berikan(lihat panduanmenyiapkan obat dan cara pemberian obat)
·         Pantau ketat fungsi vital
·         Semua dicatat di rekam medik
2.   Pelayanan Intra Operatif
a.    Dokter spesialis anestesiologi dan tim pengelola harus tetap berada dikamar operasi selama tindakan anestesia umum dan regional serta prosedur yang memerlukan tindakan sedasi
b.   Selama pemberian anestesia harus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara kontinual terhadap oksigenasi, ventilasi, sirkulasi,suhu dan perfusi jaringan, serta di dokumentasikan pada catatan anesthesia
c.    Pengakhiran anestesia harus memperhatikan oksigenasi, ventilasi,sirkulasi, suhu dan perfusi jaringan dalam keadaan stabil
3.   Pelayanan Pasca Operatif
a.    Setiap pasien pasca tindakan anestesia harus dipindahkan ke ruang pulih sadar (RR) atau ekuivalennya kecuali atas perintah khusus dokter spesialis anestesiologi atau dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut, pasien juga dapat dipindahkan langsung keunit perawatan kritis (HCU)
b.   Fasilitas, sarana dan peralatan ruang pulih harus memenuhi persyaratan yang berlaku
c.    Sebagian besar pasien dapat ditatalaksana di ruang pulih, tetapi beberapa di antaranya memerlukan perawatan di unit perawatan kritis (HCU)
d.   Pemindahan pasien ke ruang pulih harus didampingi oleh dokter spesialis anestesiologi atau anggota tim pengelola anestesi. Selamapemindahan, pasien harus dipantau/dinilai secara kontinual dandiberikan bantuan sesuai dengan kondisi pasien
e.    Setelah tiba di ruang pulih dilakukan serah terima pasien kepadaperawat ruang pulih dan disertai laporan kondisi pasien
f.     Perawat Ruang Pulih Sadar menempatkan pasien di daerahperawatan yang tersedia
g.    Kondisi pasien di ruang pulih harus dinilai secara kontinual dan bilaperlu melakukan tindakan tertentu yang dibutuhkan oleh pasien(Contoh: usaha membebaskan jalan nafas, memberikan oksigen,memberikan selimut hangat)
h.   Tindakan tertentu tersebut selanjutnya akan diatur dalam protap-protap khusus yang terperinci
i.     Perawat Ruang Pulih Sadar melakukan pencatatan di bukuregister Ruang Pulih SadarPasien berada di Ruang Pulih Sadar dilakukan perawatan pascaanestesi dan pembedahan sampai memenuhi persyaratan tertentuuntuk dapat dipindahkan ke-ruangan Tim pengelola anestesi bertanggung jawab atas pengeluaran pasiendari ruang pulih

  
BAB V
LOGISTIK
No
INJEKSI
SATUAN
JUMLAH
NAMA OBAT
1
Adona AC 10 mg
Ampul

2
Aminophilin
Ampul

3
Atrophin Sulfat
Ampul

4
Calcium Gluconas
Ampul

5
Catapres
Ampul

6
Dicynone
Ampul

7
Dexketoprofen
Ampul

8
Dexamethason
Ampul

9
Ephedrine HCL
Ampul

10
Ephineprine
Ampul

11
Ecron
Ampul

12
Fentanyl
Ampul

13
Furosemid
Ampul

14
Gentamycin
Ampul

15
Ketalar 100 mg
Flacon

16
Lasix
Ampul

17
Lidocain 2% 2ml
Ampul

18
Lidodex
Ampul

19
Marcain Spinal 0,5% heavy
Ampul

20
Methergin
Ampul

21
Morphin
Ampul

22
Mylon
Ampul

23
Nokoba Ins
Ampul

24
Ondansetron
Ampul

25
Pehacain
Ampul

26
Pethidin
Ampul

27
Primperan
Ampul

28
Propofol
Ampul

29
Prostigmin
Ampul

30
Ranitidin
Ampul

31
Roculax
Ampul

32
Vitamin C
Ampul

33
Vitamin D
Ampul

34
Vascon
Ampul


No
INFUS
SATUAN
JUMLAH
NAMA OBAT
1
Asering
Kolf

2
Fimahes
Kolf

3
Gelofusal
Kolf

4
NaCl 100 cc
Kolf

5
NaCl 500 cc
Kolf

6
Ringer Fundin
Kolf

7
Ringer Laktat
Kolf

8
Dextrose 5 %
Kolf

9
Tutofusin
Kolf

10
Paracetamol Infus
Botol


No
LAIN - LAIN
SATUAN
JUMLAH
1
Isoflurane 250 ml
Botol

2
Sevoflurane 250 ml
Botol

3
Xylocain Gel
Tube

4
Xylocain Spray
Botol

5
Endotracheal Tube
-

6
Oropharingeal airway
-

7
abocath
-

8
Garamycin salep mata
Tube

9
Discofix
-

10
Perfusor
-

11
Cannul suction
-



  
BAB VI
STANDAR KESELAMATAN PASIEN

A.   Pengertian
Keselamatan pasien (pasien safety).
Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
1.   Asesmen resiko.
2.   Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien.
3.   Pelaporan dan analisis insiden.
4.   Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya.
5.   Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko.
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
·         Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan.
·         Atidak mengambil tindakan yang seharusnya tidak diambil.

B.   TUJUAN
1.   Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.
2.   Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.
3.   Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit.
4.   Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).

C.   Tata Laksana Keselamatan Pasien
Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah:
1.   Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
2.   Memimpin dan mendukung karyawan.Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien.
3.   Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah.
4.   Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKP-RS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit).
5.   Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien.
6.   Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.
7.   Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.
Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatan pasien harus diterapkan. Standar tersebut adalah:
·         Hak pasien.
·         Mendidik pasien dan keluarga.
·         Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
·         Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
·         Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien.
·         Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien.
·         Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien.

KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)/ADVERSE EVENT
Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
KTD yang tidak dapat dicegah (Unpreventable Adverse Event)
Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir.
KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC)/Near Miss
Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakn suatu tindakan (commision) atau tidak mengambil yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :
·         Karena “keberuntungan”
·         Karena “pencegahan”
·         Karena “peringanan”
KESALAHAN MEDIS (Medical Errors)
Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien.
KEJADIAN SENTINEL (Sentinel Even)
Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh yang salah.
Pemilihan kata “sentinel” tekait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.




BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia.
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Pelayanan Bedah dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin:
1.   Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
2.   Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
3.   Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan.
Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu :
1.   Kondisi dan lingkungan kerja.
2.   Kesadaran dan kualitas pekerja.
3.   Peranan dan kualitas manajemen.
Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila :
1.   Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus.
2.   Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi.
3.   Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin.
4.   Tidak tersedia alat-alat pengaman.
5.   Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lain-lain.
A.   Perlindungan Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Petugas Kesehatan
·         Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan.
·         Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut.
·         Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum dingin) dengan baik dan menjaga kebersihan tangan.
B.   Petunjuk Pencegahan infeksi untuk Petugas Kesehatan
·         Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai untuk kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit.
·         Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi.
·         Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas di instalasi perawatan intensif (IPI), ruang rawat anak, ruang bayi.




BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

          Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, criteria, serta standar yang akan digunakan untuk mengukur mutu pelayanan. Indikator mutu pada pelayanan anestesi RS X yaitu :
Kejadian Kematian Di Kamar Operasi

Ruang lingkup
:
Kejadian Kematian Di Kamar Operasi.
Dimensi mutu
:
Keselamatan, efektivitas dan kompetensi.
Tujuan
:
Tergambarkannya efektivitas pelayanan bedah dan anestesi dan kepedulian terhadap keselamatan pasien.
Definisi operasional
:
Kematian di meja operasi adalah kematian yang terjadi di kamar operasi pada saat operasi berlangsung, atau selama pasien di ruang sadar pulih, yang diakibatkan oleh tindakan anestesi maupun tindakan pembedahan.
Kriteria inklusi
:
-
Kriteria eksklusi
:
-
Numerator
:
Jumlah pasien yang meninggal di kamar operasi dalam satu bulan.
Denominator
:
Jumlah pasien yang dilakukan tindakan pembedahan dalam satu bulan.
Standar
:
0,5%

Keterlambatan Waktu Operasi

Ruang lingkup
:
Keterlambatan Waktu Operasi.
Dimensi mutu
:
Efektivitas.
Tujuan
:
Tergambarkannya efektivitas pelayanan bedah.
Definisi operasional
:
Angka Kejadian Tertundanya Operasi Lebih Dari 30 menit.
Kriteria inklusi
:
Semua pasien yang saat mulainya operasi tertunda lebih dari 30 menit yang bukan disebabkan oleh karena faktor pasien atau keluarganya.
Kriteria eksklusi


:
Semua pasien yang saat mulainya operasi tertunda lebih dari 30 menit yang disebabkan oleh faktor pasien dan atau keluarganya.
Numerator
:
Jumlah pasien yang operasinya tertunda 30 menit per bulan.
Denominator
:
Jumlah pasien operasi dalam bulan tersebut.
Standar
:
2 %



Ketidaklengkapan Laporan Anestesi

Ruang lingkup
:
Ketidaklengkapan Laporan Anestesi.
Dimensi mutu
:
Efektivitas.
Tujuan
:
Tergambarkannya efektivitas pelayanan anestesi dan kepedulian terhadap keselamatan pasien.
Definisi operasional
:
Ketidaklengkapan penulisan laporan anestesi setelah pasien keluar dari kamar operasi.
Kriteria inklusi
:
Semua laporan tindakan anestesi di kamar operasi.
Kriteria eksklusi
:
-
Numerator
:
Jumlah ketidaklengkapan laporan anestesi pada bulan tersebut.
Denominator
:
Jumlah pasien anestesi pada bulan tersebut.
Standar
:
1 %

Insiden Ketidaktepatan Identifikasi Pasien Rawat Inap

Ruang lingkup
:
Ketidaktepatan identifikasi pasien yang dirawat Rumah Sakit.
Dimensi mutu
:
Keselamatan pasien.
Tujuan
:
Tercapainya Keselamatan Pasien rawat inap.
Definisi operasional
:
Ketidaktepatan identifikasi pasien adalah kesalahan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien.
Kriteria inklusi
:
- Ketidaktepatan penulisan identitas (nama, tanggal lahir, alamat, nomor RM).
- Ketidaktepatan pemilihan gelang identitas.
- Ketidaktepatan prosedur konfirmasi identitas pasien (antara lain konfirmasi dengan pertanyaan terbuka).
Kriteria eksklusi
:
-
Numerator
:
Jumlah ketidaktepatan identifikasi pasien.
Denominator
:
Jumlah pasien yang menggunakan gelang identitas.
Standar
:
0 %

Insiden Komunikasi Yang Kurang Efektif

Ruang lingkup
:
Komunikasi lisan /melalui telepon yang kurang efektif antar pemberi pelayanan tentang pelaporan kembali hasil pemeriksaan dan kondisi pasien.
Dimensi mutu
:
Keselamatan pasien.
Tujuan
:
Tercapainya Keselamatan Pasien melalui komunikasi lisan yang efektif.
Definisi operasional
:
Komunikasi yang kurang efektif adalah komunikasi lisan yang tidak menggunakan prosedur: Write back, Read back dan Repeat Back (reconfirm).
Kriteria inklusi
:
- Kesalahan Prosedur komunikasi lisan/via telepon: Write back, Read back dan Repeat Back (reconfirm).
- Pelaporan secara lisan yang tidak menggunakan prosedur SBAR.
- Prosedur spelling /ejaan tidak digunakan untuk obat yang bersifat LASA / NORUM.

Insiden Keamanan Obat Yang Kurang Diwaspadai

Ruang lingkup
:
Kurangnya keamanan pengelolaan obat-obatan yang bersifat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat.
Dimensi mutu
:
Keselamatan Pasien.
Tujuan
:
Tercapainya keselamatan pasien melalui peningkatan keamanan obat.
Definisi operasional
:
Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang sering menyebabkan KTD atau kejadian sentinel.
Kriteria inklusi
:
- Penyimpanan obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat tidak sesuai prosedur (penyimpanan terpisah, elektrolit konsentrat diberi stiker orange, obat NORUM atau LASA diberi stiker hijau).
- Pemberian obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat tidak menggunakan prosedur 6 B.
- Tidak ada daftar obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat di masing-masing unit.
- Prosedur ejaan tidak digunakan untuk obat yang bersifat LASA atau NORUM.
Kriteria eksklusi
:
Obat-obatan yang tidak tergolong elektrolit konsentrat dan NORUM atau LASA.
Numerator
:
Insiden kejadian kesalahan yang terkait dengan obat yang perlu diwaspadai (high alert medications).
Denominator
:
-
Standar
:
0

Insiden Ketidakpatuhan Cuci Tangan

Ruang lingkup
:
Ketidakpatuhan cuci tangan oleh petugas kesehatan.
Dimensi mutu
:
Keselamatan Pasien.
Tujuan
:
Tercapainya Keselamatan Pasien melalui kegiatan mencuci tangan.
Definisi operasional
:
Ketidakpatuhan mencuci tangan meliputi ketidakpatuhan waktu atau 5 momen cuci tangan dan ketidakpatuhan 6 langkah cuci tangan.
Kriteria inklusi
:
- Tidak melakukan cuci tangan pada 5 momen cuci tangan.
- Tidak melakukan cuci tangan sesuai 6 langkah cuci tangan.
Kriteria eksklusi
:
-
Numerator
:
Insiden kejadian ketidakpatuhan cuci tangan oleh petugas kesehatan.
Denominator
:
-
Standar
:
0

Insiden Angka Kejadian Pasien Jatuh

Ruang lingkup
:
Terjadinya pasien jatuh di lingkungan rumah sakit.
Dimensi mutu
:
Keselamatan Pasien.
Tujuan
:
Tercapainya keselamatan pasien melalui pengurangan risiko jatuh.
Definisi operasional
:
Pasien jatuh di lingkungan rumah sakit oleh sebab apa pun.
Kriteria inklusi
:
Tidak melakukan pengkajian Skala Morse Fall Risk pada pasien dewasa, skala Humpthy Dumpty pada pasien pediatrik, skala Ontario-Sidney Scoring pada pasien geriatri yang menjalani Rawat Inap.
Kriteria eksklusi
:
-
Numerator
:
Angka kejadian pasien jatuh.
Denominator
:
-
Standar
:
0
Indikator tersebut dilaporkan setiap bulan dalam laporan kerja bulanan.



  
BAB IX
PENUTUP
      Buku pedoman Pelayanan Anestesi RS X ini mempunyai peran penting sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari tenaga keperawatan yang bertugas sebagai penata anestesi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan khususnya pelayanan anestesi.
      Penyusunan Buku Pedoman Pelayanan Anestesi ini adalah langkah awal ke suatu proses yang panjang, sehingga memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam penerapannya untuk mencapai tujuan.



DAFTAR PUSTAKA

1.   Standar Umum Pelayanan anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Direktorat Rumah Sakit Khusus Swasta, Jakarta 1999.
2.   Standards and Practice Parameters. Standards for basic anesthetic monitoring. Disetujui oleh ASA House of Delegates; 2010.
3.   Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Jakarta 2011.


No comments:

Post a Comment